ANTARA - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, anggota kepolisian yang menganiaya polisi muda berinisial NS dan JB, Senin (13/4). Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto pada Selasa (14/4), menjelaskan korban NS dinyatakan meninggal dunia usai dianiaya karena tidak mau menjalankan perintah AS untuk melakukan korve, yakni kegiatan kerja bakti di lingkungan Polda. (Angiela Chantiequ/Arif Prada/Rijalul Vikry)